Komite Nominasi dan Remunerasi

  • Home
  • Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan remunerasi Perseroan telah dibentuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/KOM-PG/IX/2020 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, maka susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut :

Ketua : Dr. Indra Surya, SH., LL.M

Anggota : Eko Aprianto

Anggota : Erry TP Hidayat

Charter Komite Nominasi dan Remunerasi

Shape Shape
Menu
x