Komite Nominasi dan Remunerasi
- Home
- Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan remunerasi Perseroan telah dibentuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/KOM-PG/IX/2020 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, maka susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut :
Ketua : Dr. Indra Surya, SH., LL.M
Anggota : Eko Aprianto
Anggota : Erry TP Hidayat