Sekretaris Perusahaan

  • Home
  • Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan

Perseroan telah membentuk Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 001/SK-DIR-PG/XI/2020 tanggal 02 Desember 2020, Perseroan telah menunjuk Muhammad Reza sebagai Sekretaris Perusahaan menggantikan Sdr. Tamlikho.

Indra Surya
Sekretaris Perusahaan

Muhammad Reza

Warga Negara Indonesia,44 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE YKPN Yogyakarta pada tahun 2003. Memiliki pengalaman lebih dari 8 tahun di bidang Pasar Modal, serta pengalaman di bagian Sekretaris Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Terbuka lebih dari 15 tahun, mulai karir sebagai Humas dan Protokoler di PT Surveyor Indonesia (Persero) pada tahun 2004, sebagai admin di PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sejak 2009, sebagai Equity Sales dan Customer Service Online Trading di PT Maybank Kim Eng Securities sejak 2011, sebagai Equity Sales di PT Minna Padi Investama Tbk, sebagai Asisten Sekretaris Perusahaan di PT Bank Ina Perdana Tbk tahun 2014, dan sebagai sebagai Asisten Sekretaris Perusahaan di PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi:

  • Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

  • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal

  • 3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
    a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
    c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris
    e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

  • Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan Pemangku kepentingan umum lainnya.

  • Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

  • Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan.

  • Didalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.

  • Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.

  • Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi Perseroan.

  • Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merangkum Agenda, Minute, Kebijakan, Keputusan, dan data data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi.

  • Membantu Direksi dalam pemecahan masalah - masalah Perseroan secara umum.

  • Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG.

  • Menata-usahakan serta menyimpan dokumen - dokumen Perseroan.
    - Laporan Keuangan Tahunan (Audited);
    - Laporan Kinerja Perusahaan Tahunan (Annual Report);
    - Informasi Fakta Materi;
    - Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll);
    - Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.

  • Menjalin komunikasi secara teratur dengan Regulator dan badan pengawas pasar modal termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, tentang segala hal yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporasi, dan transaksi penting

Shape Shape
Menu
x